TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya atau Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan anggota TNI inisial MWB, dalam kondisi ketakutan saat kabur setelah menabrak pasangan suami istri di Bekasi.
Menurut Irsyad Hamdie, MWB yang berusia 22 tahun dan berpangkat prada tamtama pengemudi dihinggapi rasa kalut saat menabrak pasangan suami istri hingga tewas. Sebagai tamtama pengemudi tugasnya memang sebagai sopir untuk komandannya.
“Untuk keterangan yang didapat anggota masih Prada belum punya pengalaman ditambah dengan mungkin rasa kalut. Jadi, dia pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan tindakan yang tidak terpuji,” kata Irsyad kepada wartawan, Rabu, 10 Mei 2023.
MWB telah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri, Sonder Simbolon (72 tahun) dan Tiurmaida (65 tahun) di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada Kamis, 4 Mei 2023.
Prada MWB mengemudikan mobil dalam kondisi mengantuk
Ia mengemudikan mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 Kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, ia mengemudikan mobil di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak.
"Jadi, memang karena ngantuknya, hilang kontrol, kemudinya lepas. Mengambil jalur berlawanan dan menabrak," ucap Irsyad.
Menurut Irsyad, MWB memilih melarikan diri setelah menabrak pasangan lansia itu. ia kemudian pulang ke rumah komandannya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano.
MWB lalu melaporkan kejadian tersebut kepada istri sang komandan. Oleh Letkol Mario kemudian meneruskan laporan ini kepada instansinya.
Prada MWB jadi tersangka tabrak lari